Terduga Pelaku Pencurian HP Telah Ditetapkan Tersangka, Kapolsek: Proses Hukum Jalan Terus

- Jumat, 26 Mei 2023 | 14:58 WIB
Kapolsek Muncar Kompol Imron menjelaskan proses hukum kasus dugaan pencurian HP dengan tersangka MM. (Foto : AdaTah/Subahrodin Yusuf )
Kapolsek Muncar Kompol Imron menjelaskan proses hukum kasus dugaan pencurian HP dengan tersangka MM. (Foto : AdaTah/Subahrodin Yusuf )

AdaTah.com - Polsek Muncar sedang merampungkan pemeriksaan kasus dugaan pencurian HP dengan tersangka MM.

Penyidik Polsek Muncar sedang menunggu kehadiran saksi meringankan atau ade change bagi MM yang dalam kasus dugaan pencurian HP berstatus sebagai terlapor dan telah ditetapkan tersangka.

Kapolsek Muncar Kompol Imron menegaskan, proses hukum terhadap MM tidak mandek melainkan terus berproses di kepolisian.

Baca Juga: Menjelajahi Alas Purwo Banyuwangi di Malam Hari Bersama Pendopo Semar Nusantara Sosok Rambut Panjang Nangkring

Memang dalam kasus ini MM yang merupakan ibu rumah tangga tidak ditahan oleh aparat Polsek Muncar dengan berbagai pertimbangan.

Atas dugaan melakukan pencurian HP, MM yang dilaporkan oleh MO telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 362 KUHP.

"Kasus ini jalan terus dan penyidik masih dalam proses melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Begitu lengkap maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi plus penghadapan tersangka," terang Kompol Imron.

Baca Juga: Hari Ini Destinasi Wisata Taman Nasional Alas Purwo Bakal Ramai, Orang se Banyuwangi dan Bali Bakal Kesini ?

Kasus pencurian HP dengan tersangka MM merupakan peristiwa tindak kriminal biasa yang secara resmi telah dilaporkan pada 9 Februari 2023.

Peristiwa ini diawali dari kisah dugaan perselingkuhan antara suami MM dengan MO. Dalam buku catatan usaha MM menemukan laporan pembelian HP.

"Dari sinilah awal kecurigaan MM sehingga kemudian mendatangi rumah MO yang diduga wanita idaman lain suaminya. Disana MM mengambil HP yang dipegang MO karena menyangka dibelikan oleh suaminya," papar Kapolsek Muncar.

Baca Juga: Dody Soedrajat Turut Menanggapi Kasus Rebecca Klopper, Dody Soedrajat: Harus Diberi Pendidikan Agama

Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi oleh MO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam akhirnya pada 14 April 2023 MM ditetapkan sebagai tersangka.

"Aparat telah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan, bahkan MM telah ditetapkan tersangka. Tahapan berikutnya adalah pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi jika telah rampung," tambah mantan Kasat Narkoba Polres Banyuwangi.

Halaman:

Editor: Subahrudin Yusuf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X