AdaTah.com - Pria asal Nganjuk, Jawa Timur terancam 7 tahun penjara setelah ditangkap polisi di Surabaya. Dia ditangkap setelah diketahui menjadi pencuri motor (Curanmor).
Tersang curanmor adalah EEC (24) asal Tanjunganom, Nganjuk. Pada Senin 30 Mei 2022 sekira jam 09.57 WIB, dia mencuri motor milik RK didepan rumah Jalan Gunung Anyar Tengah Gg. Sekolahan No. 29 Surabaya.
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Susanto mengatakan, korban saat itu, kedatangannya kelokasi guna melakukan penagihan arisan dan memarkir sepeda motornya didepan rumah.
"Motor diparkir Honda Beat warna putih biru nopol K-5275-JY miliknya dengan dikunci stir," kata Iptu Joko, Senin 20 Juni 2022.
Baca Juga: Awas, 4 Tempat Sakral di Pantai Watu Dodol, Masuknya Jangan Lupa Salam
Motor terparkir, kemudian korban masuk kedalam rumah. Setelah 30 menit, kemudian korban akan pulang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada karena diambil oleh orang tidak dikenal.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke SPKT Polsek Rungkut dan langsung ditindaklanjuti," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan personel unit Reskrim Polsek Rungkut dapat mengamankan pelaku curanmor beserta dengan kunci leter T yang digunakan olehnya.
Kunci model T itu digunakan untuk mengambil sepeda motor milik korban, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Mengenal Tugas P3JH di Masjidil Haram, Siaga Sandal dan Air untuk Jamaah Haji Indonesia
Pasang Hongkong, Pria Ini Urusan Polisi
Mekanik Sepeda Motor Ditangkap di Depan Kecamatan Bangorejo, Kasusnya Bikin Melongo
Mencuri Tas, Maling Ini Dihajar Warga
Dikira Preman Ternyata Polisi, Kost di Surabaya Digrebek
Asik Pesta, Pria Ini Urusan Polisi
Ramalan Khusus Cinta Zodiak Aries Senin 20 Juni 2022
Pengedar Sabu-sabu Digrebek Sabu
Narkoba dan Miras Rangking Teratas Penyakit Masyarakat di Banyuwangi
Oknum Guru SMA yang Terlibat Judi Kartu Remi Ditetapkan Tersangka