AdaTah.com - Polisi Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua pengedar serbuk putih haram, Narkotika. Keduanya diamankan saat berada di depan supermarket Alfamidi Jalan Simo Jawar Surabaya.
Tersangkanya, AP (22) dan HM (28), keduanya tinggal di Jalan Simorejosari, Surabaya.
Sama seperti pelaku pengedar pada umumnya, mereka dibekuk petugas karena ada laporan masyarakat yang mengetahui aktifitas terlarang keduanya. Info itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mereka dibekuk.
Dari kedunya diamankan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga sabu seberat, 1,47 gram, 0,51 gram, dan 0,49 gram. Semua beserta bungkusnya.
Baca Juga: Wacana Raperda Janda di Banyuwangi, Poligami Dipermudah
Baca Juga: Pengunjung Karaoke Grand Royal Dikeroyok OTK
Petugas juga menyita, 1 bendel plastik klip kosong, pipet kaca, 2 sekrop, timbangan elektrik, bungkus rokok dan tas.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku diamankan petugas dari pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat.
"Tersangka AP dan HM ditangkap pada, Jumat 15 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib di Alfamidi area Surabaya," kata Daniel, Jumat 5 Agustus 2022
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Libra Sabtu 6 Agustus 2022
Gambaran Zodiak Capricorn Sabtu 6 Agustus 2022 Tentang Cinta, Karir, Kesehatan
Ramalan Khusus Cinta Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer Sabtu 6 Agustus 2022
Pesan Pertapa Alas Purwo, Bagian 2 : Pamit Eyang Semar
Majelis Rakyat Papua Temui Menko Polhukam, Singgung Soal Tanah Ulayat dan Otonomi Khusus
Media Vietnam Kesal Timnas Tolak Tawaran VFF
Mau Urus Sertifikasi Halal, Kenali 11 LPH Yang Kini Beroperasi
Sebut Lebih Ampuh dari Bulu Perindu, Pesulap Merah Berikan Tips Cara Memikat Seseorang
Kasrem 082/CPYJ Apresiasi Pelaksanaan Rutilahu di Lamongan
Hmmm... Lima Pria Gelapkan HP Senilai 1,5 Miliar