AdaTah.com - Pria berinisial AS ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Jawa Tengah.
Tim Tabur dari Kejagung dan Kejati Jawa Tengah mengamankan AS di daerah Jalan Bantul Km 07, Desa Panderejo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Proses penangkapan terhadap AS yang dijalankan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jawa Tengah berlangsung pada Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 18.36 WIB.
AS merupakan salah satu saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Baca Juga: Sopir Bus Cipta Kurnia Terlindas Truk Hino di Pelabuhan LCM Ketapang
Kasus ini, menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, telah naik ke tahap penyidikan. AS diduga terlibat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah seluas 25 hektar di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) PT Angkasa Pura I.
"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini sebesar Rp 23 juta," jelasnya.
Menurut Dr Ketut Sumedana, AS diamankan karena ketika dipanggil tiga kali oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak hadir.
"Dalam kasus ini, AS merupakan pelaku yang statusnya semula sebagai saksi dan akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK : Whistleblower Dapat Menyampaikan Aduan Lewat Aplikasi WBS
Terkait Dugaan Suap, 12 Orang Diamankan Dalam OTT KPK di Bogor
Anggota BPK Kena OTT KPK, Begini Penjelasannya
KPK: Pertambangan Minerba Ilegal Bisa Dijerat dengan Tipikor dan TPPU
3 Hal yang Dapat Dijerat Tipikor pada Sektor Pertambangan Minerba
Kejagung Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Periksa 7 Saksi Lagi
9 Orang Diamankan, OTT KPK di Yogyakarta Terkait Dugaan Suap Perijinan
Taukah Anda, PAD Banyuwangi dari Sektor Minerba Galian C Tahun 2021 Hanya Rp. 200 Jutaan
Kasus PT PBS Diulik PKB, Begini Jawaban Wabup Banyuwangi
KPK : Direksi BUMD Wajib Menyampaikan LHKPN ke kPK