AdaTah.com - Rebecca Klopper bakal bebas tuntutan pidana usai video syur yang diduga mirip dirinya ramai di media sosial.
Kini Rebecca Klopper telah melaporkan aku milik penyebar video syur tersebut pada hukum yang berwajib.
"Penerima kuasa dari RKPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekugem", ujar Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Rebecca Klopper menyebutkan akun Twitter itu telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pencurian HP Telah Ditetapkan Tersangka, Kapolsek: Proses Hukum Jalan Terus
Diduga pemilik akun Twitter dedekgemes @/dedekugem berinisial LL.
Pakar hukum Jaenudin menyebutkan bahwa Rebecca Klopper akan bebas tuntutan pidana
"Kalo RK saya yakin akan bebas tuntutan pidana", kata jaenudin.
Menurut Jaenudin si perekamlah yang akan berpeluang dijadikan tersangka. ***
Ikuti berita terkini dari AdaTah.com di Google News, klik disini
Artikel Terkait
Polsek Banyuwangi Sedang Gencer Safari Pos Kamling di Kelurahan, Ini Jadwal dan Tujuannya
Keren! Layanan Kereta Api kelas Ekonomi Berikan Tempat Duduk Kelas Eksekutif, KA Bengawan Apa Juga Termasuk?
Diprotes Warga Karena Sebabkan Jalan Rusak, Galian Tanah Merah di Indramayu Ditutup Satpol PP
Terduga Pelaku Pencurian HP Telah Ditetapkan Tersangka, Kapolsek: Proses Hukum Jalan Terus
Nilai Plus Ijen Geopark Bagi Pemkab Banyuwangi Usai Ditetapkan UNESCO Masuk UGG
Resep Bugar Ketika Menjalani Ibadah Haji di Tanah Suci, Jangan Pernah Abaikan Minum Oralit
Resep Bugar Mbah Harun Sebagai Jamaah Haji Tertua di Indonesia, Tetap Sehat Diusia 119 Karena Dua Hal
Kawasan Monas Bakal Dibangun Twin Tower, Aset BUMN Dipersiapkan untuk Mendukung City Center Monas
Pemkab Banyuwangi Bakal Menambah RSUD Baru, Ini Rencana Lokasi Bangunan dan Nama Rumah Sakit
Seorang WNA Telanjang Saat Pertunjukan Tari Bali, Disebabkan Hal Ini