Aceh Melarang Seseorang yang Bukan Mahrom Buka Bersama Satu Meja saat Puasa Ramadhan

- Kamis, 23 Maret 2023 | 17:58 WIB
pemerintah melarang warga Aceh yang bukan mahram buka puasa bersama dalam satu meja   (Foto : tangkapan layar Instagram @kharismafmparekediri)
pemerintah melarang warga Aceh yang bukan mahram buka puasa bersama dalam satu meja (Foto : tangkapan layar Instagram @kharismafmparekediri)

AdaTah.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkompinda Aceh Utara mengeluarkan perintah larangan kepada Non Mahrom berbuka bersama puasa dalam satu meja saat Ramadhan.

Aceh Utara, provinsi yang masih sangat taat pada aturan Islam, layaknya zaman nabi Muhammad dahulu kembali mengeluarkan perintah larangan.

Aceh Utara juga mengeluarkan perintah kepada para penjual atau warung makan untuk menutup 15 menit warung makan mereka saat menjelang sholat isya.

Semua larangan itu tertulis dalam surat yang dikeluarkan oleh forkompinda, Kabupaten Aceh Utara pada 7 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Pria Melompat ke Laut Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Kibarkan Atribut Perguruan Silat PSHT

Baca Juga:  Kantor BPN Banyuwangi Didemo Warga, Sebut Penolakan Pendaftaran Tanah Plus Pungli

Surat-surat yang berkaitan dengan bulan suci Ramadhan 2023 itupun sudah disebar luaskan oleh para anggota forkompinda kepada seluruh masyarakat Aceh Utara.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara , Hadaini sudah membenarkan adanya berita tersebut.

"Pemilik warung kopi, rumah makan, kafe, dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama yang bukan mahram duduk satu meja, dan 15 menit sebelum adzan isya agar di tutup," tutur Haidan saat ditanyai wartawan (20 Maret 2023).

Selain itu pemilik warung kopi dan sejenisnya tidak boleh buka saat terakhir kecuali apotek dan rumah sakit.

Pihak pemerintah mengajak masyarakat untuk memperkokoh ukhuwah islamiah sesama muslim, sehingga terpelihara perdamaian, kerukunan dan persatuan warga.

Baca Juga: Pria Melompat ke Laut Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Kibarkan Atribut Perguruan Silat PSHT

Baca Juga:  Kantor BPN Banyuwangi Didemo Warga, Sebut Penolakan Pendaftaran Tanah Plus Pungli

Larangan inipun sudah di setujui oleh Bupati Aceh Utara Azwardi AP, pimpinan DPRK Aceh Utara, komandan Kodim 0103/AUT, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kejaksaan Negri (Kejari) Aceh Utara, serta pimpinan MPU Aceh Utara.***

Halaman:

Editor: Rochman Ainur Rofiq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X