Ramadhan Bisnis Miras Wajib Tutup, Tidak Hanya Dosa Tapi Melanggar Surat Edaran

- Jumat, 24 Maret 2023 | 13:46 WIB
Bisnis miras selama Ramadhan tutup (Tangkapan layar tiktok indonesianclub)
Bisnis miras selama Ramadhan tutup (Tangkapan layar tiktok indonesianclub)

AdaTah.com - Selama bulan suci Ramadhan, tempat maupun bisnis yang melanggar 'dosa' dilarang buka di Banyuwangi, Jawa Timur.

Pasalnya, selama bulan suci Ramadhan ini umat muslim sedang menjalankan ibadah selama satu bulan full.

Salah satu bisnis yang melanggar 'dosa' adalah menjual minuman keras atau miras.

Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

"Khamr itu haram karena bendanya itu sendiri. Minuman yang lain haram kalau memabukkan."

Baca Juga: Pria Melompat ke Laut Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Kibarkan Atribut Perguruan Silat PSHT

Baca Juga: Pengibar Atribut PSHT yang Terjun dari Atas Kapal Resmi Pendekar Silat, Rekan Satu Perguruan Gelar Doa

Dalam sebuah riwayat dari Ali disebutkan pula tentang status haram khamr:

"Khamr itu (sedikit maupun banyak) diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan semua minuman yang lain diharamkan kalau memabukkan saja."

Dalam hadits Mutawatir yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap benda yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram."

Kali ini, Pemkab Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran untuk menghormati umat muslim saat beribadah di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Hingga Karaoke di Banyuwangi Wajib Tutup, Purel Dilarang Terima Tamu Selama Ramadhan

Baca Juga: Soal Larangan Buka Bersama, Menteri Sekretaris Kabinet: Bukan untuk Masyarakat Umum

Halaman:

Editor: Rochman Ainur Rofiq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X