Mau Urus Sertifikasi Halal, Kenali 11 LPH Yang Kini Beroperasi

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:45 WIB
Mau Urus Sertifikasi Halal, Kenali 11 LPH Yang Kini Beroperasi
Mau Urus Sertifikasi Halal, Kenali 11 LPH Yang Kini Beroperasi

AdaTah.com - Ada 11 Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH di Indonesia yang telah saat ini telah beroperasi.

Untuk memudahkan pelayanan sertifikasi halal perlu dilakukan integrasi sistem antara LPH dan BPJPH. Ia juga menekankan pentingnya peran LPH maupun LPPPH dalam siklus ekosistem halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Hal ini ditegaskan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam Seminar Penguatan Implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, di UIN Raden Intan, Lampung.

Baca Juga: Wacana Raperda Janda di Banyuwangi, Poligami Dipermudah

Baca Juga: Pengunjung Karaoke Grand Royal Dikeroyok OTK

Aqil menambahkan, untuk melakukan integrasi sistem ini diharapkan seluruh LPH telah melakukan layanan secara daring (online).

BPJPH pada bulan Desember 2021 sudah menutup pendaftaran konvensional, kami mencoba untuk menanggalkan budaya-budaya birokrat dengan menanamkan budaya kerja korporasi yang terukur, transparan dan professional,” ungkap Aqil.

Jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) tidak akan ditindaklanjuti proses sertifikasi halalnya.

UIN Raden Intan Lampung tercantum sebagai salah satu LPPPH dan sedang mengajukan sebagai LPH.

Baca Juga: Kampung Janda di Banyuwangi Bukan yang Pertama, Berikut 3 Pendahulu yang Telah Tenar

Baca Juga: Pisah Ranjang Dua Minggu, Suami Pergoki Istri Bersama Pria Lain

Aqil berharap proses pengajuan LPH UIN Lampung dapat berjalan lancar sehingga dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat di Lampung.

LPH dan LPPPH memiliki peran yang sangat vital dalam berjalannya proses sertifikasi halal baik skema regular juga self declare, dengan adanya 11 LPH yang beroperasi dan sebagai unit bisnis tentunya masyarakat nantinya yang memperoleh keuntungan, dengan adanya kemudahan layanan serta transparansi yang selama ini masyarakat pertanyakan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Subahrudin Yusuf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X