AdaTah.com - Korlantas Polri telah menerapkan kebijakan penggunaan sistem tilang elektronik atau ETLE kepada pelanggar lalulintas.
Penerapan tilang elektronik telah menggeser sistem tilang manual yang selama ini diterapkan Korlantas Polri.
Penggunaan ETLE ini dinilai lebih efektif untuk mencegah terjadinya pungli oleh aparat saat melaksanakan razia lalulintas di jalan raya.
Baca Juga: Mobil Mitsubishi Xpander Oleng, Pohon Mahoni Dekat Bandara Banyuwangi Diseruduk
Dalam sistem ETLE pelanggar lalulintas memang tidak bersinggungan langsung dengan aparat di lapangan. Tapi surat tilang elektronik tersebut akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan.
Apakah pemilik kendaraan dapat mengecek tilang elektronik? Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id pemilik kendaraan dapat mengecek tilang elektronik lho.
Setidaknya ada lima tahapan agar pemilik kendaraan dapat memastikan apakah sepeda motornya atau mobil terkena ETLE atau tidak.
Baca Juga: Maling Kabel Listrik Penerangan Buah Naga Ditangkap, Polisi Butuh Waktu Sebulan
Pertama, pemilik kendaraan harus mengakses laman etle-pmj.info/id/check-data.
Artikel Terkait
Cara Mencegah Stunting Pada Anak, Pola Makan Sangat Diperlukan
Taklukan Tendangan Lionel Messi, Kiper Timnas Polandia Mengaku Beruntung
Daftar Tim Lolos Piala Dunia 2022 Qatar Babak 16 Besar Beserta Jadwal Pertandingan
Lagu Mangku Purel Trending di Youtube, Pemain Woko Channel Juga Ikut
Ramalan Zodiak Sagitarius Sabtu 3 Desember 2022, Usulanmu Akan Membuahkan Hasil
Bak Kacang Lupa Kulitnya, Benarkah Farel Prayoga Lupa dengan Agung Blarak dan Wandra One Nada?