Adatah.com - Kendaraan yang kena ETLE atau tilang elektronik sekarang bisa dicek lewat HP, ETLE ini sudah berlaku sejak 23 maret 2021.
Bagi para pengendara yang kena ETLE, dimana yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim ke alamat rumah.
Jika sudah terkena ETLE, maka pengendara wajib membayar denda sesegera mungkin agar nomor STNK tidak diblokir oleh pihak kepolisian.
Olehkarenanya penting bagi pengendara untuk mengecek apakah kendaraannya kena E-tilang atau tidak.
Baca Juga: Gerbong KA Blambangan Ekspres : Wangi, Bersih, Nyaman
Baca Juga: Pamit Mandi Saat Hujan Deras, Tahanan Polsek Bangorejo Kabur
Sebab, jika seandainya terkena E-tilang, maka pengendara tidak akan mengetahui langsung.
Berikut ini langkah untuk mengetahui Kendaraan kena Tilang Elektronik atau tidak.
Buka halaman resmi ETLE atau Traffic Law Enforcement di https://etle-pmj.info/id/check-data
Artikel Terkait
ETLE sudah Terpasang di Banyuwangi, Begini Sistem Tilang ETLE
INCAR Polda Jatim Rekam Pengguna Jalan, Surat Tilang akan Datang Kerumah
12 Provinsi Sudah Terpasang Kamera Tilang Elektronik
Operasi Patuh Semeru 2022, Puluhan Kendaraan Tilang ETLE Mobile Dikerahkan
Pengendara Menyobek Surat Tilang, Polisi Lantas Diganjar Penghargaan Kapolda
Kapolri Perintah Polantas Tak Lagi Tilang Manual: Beri Edukasi kemudian Lepas
5 Langkah Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, Caranya Mudah Banget