• Jumat, 22 September 2023

Ketua RT 011 RW 03 Pluit Membuat Surat Terbuka, Isinya 8 Poin Termasuk Minta Maaf

- Jumat, 2 Juni 2023 | 14:40 WIB
Ketua 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya membuat surat terbuka termasuk meminta maaf. (Foto : AdaTah/Instagram @ndorobei.official)
Ketua 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya membuat surat terbuka termasuk meminta maaf. (Foto : AdaTah/Instagram @ndorobei.official)

AdaTah.com - Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya benar - benar menjadi sosok yang viral.

Riang Prasetya menjadi perbincangan di media sosial karena keberaniannya selaku Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara bersuara tentang bahu jalan yang beralih fungsi menjadi bangunan.

Pembongkaran bangunan di bahu jalan iru akhirnya dibongkar oleh pemerintah setempat sehingga para pemilik usaha yang terkena getah merasa tidak terima.

Baca Juga: Komedian Denny Cagur Maju Caleg DPR RI Lewat PDIP, Sule Sampai Adik Ipar Bupati Banyuwangi Respon Begini

Perang opini pun terjadi. Bahkan Riang Prasetya sering terlibat perdebatan dengan sejumlah warga yang terdampak sampai wakil rakyat.

Terbaru, Riang Prasetya Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut meminta maaf secara terbuka kepada pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Isi surat terbuka itu terdapat 8 poin termasuk pernyataan Riang Prasetya yang menyatakan tidak bermaksud untuk bermusuhan dengan warga pemilik ruko serta para pengusaha pada poin terakhir.

Baca Juga: Innalillahi! Siswa TK Dikabarkan Tewas Tenggelam di Destinasi Wisata Akbar Zoo Banyuwangi

Surat terbuka Riang Prasetya itu juga diunggah oleh sejumlah media sosial. Dikutip dari Instagram @ndorobei.official, Ketua RT 011 RW 03 itu berharap agar kasus di Riko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan tidak menjadi bola liar.

"Satu, polemik yang terjadi terkait permasalahan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan saya berharap tidak menjadi bola liar," pintanya.

Penertiban yang dilakukan di dua blok itu oleh pemerintah telah dilandasi dasar hukum yang kuat dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.

Baca Juga: Malam-malam Kapolresta Banyuwangi Tiba-tiba ke Pendopo Pak Kades Aliyan, Ini yang Dibahas

"Dua, tindakan penertiban yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat dan rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Tingkat Wali Kota Jakarta Utara," imbuh Riang Prasetya.

Selain itu, Satpol PP selaku penegak perda juga sudah melakukan tugasnya dengan benar bersama Dinas Sumberdaya Air dan Dinas Bina Marga.

Halaman:

Editor: Subahrudin Yusuf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X