AdaTah.com - Pengacara Perkumpulan Driver Online Banyuwangi (PDOB), Nur Abidin, mengatakan jika kinerja driver online menggunakan payung hukum Permenhub No.118 Tahun 2018.
"Pada poin 7 Permenhub No.118 Tahun 2018 itu dijelaskan jika angkutan sewa khusus pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi," beber Nur Abidin.
Karena hearing dengan DPRD Banyuwangi tak menemukan kesepakatan maka driver online bisa bersandar di Permenhub No.118 Tahun 2018.
Baca Juga: Hearing Driver Online dan Sopir Angkutan Konvensional Deadlock, Ketua Komisi 4 : Kasihan
"Karena dalam hearing tidak ada titik temu dan tidak menghasilkan keputusan maka teman - teman PDOB menyimpulkan kembali ke aturan yang berlaku yaitu Permenhub No.118 Tahun 2018," tukas pengacara yang akrab dipanggil Abi.

Menurut Nur Abidin, dalam aturan tersebut tidak ada aturan tentang zonasi driver online ketika menjalankan kerjanya.
"Jadi kawan - kawan driver online itu bebas beroperasi selama bisa dijangkau," ungkapnya.
Baca Juga: Bukan H Sumail Abdullah - Hj Makmulah Harun, Ternyata Ini Usulan Calon Bupati DPAC PKB Genteng
Artikel Terkait
Update Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Surabaya Selasa 24 Januari 2023
Apakah Desa Tempatmu Tinggal Termasuk Didalamnya, Inilah 10 Destinasi Desa Wisata Terbaik di Jawa Tengah
Update Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Denpasar Bali Selasa 24 Januari 2023
Asops Kasdam V/Brawijaya Mewakili Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Apter Kodam XVII/Cenderawasih
Update Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Semarang, Jawa Tengah Selasa 24 Januari 2023
Bank Prima Master Turun Status, Begini Keterangan OJK